Selasa, 10 Maret 2015

Hak dan Kewajiban Warga Negara pasal 30 UUD 1945



I.             PEMBAHASAN

Hak dan Kewajioban Warga Negara tertuang dalam pasal 30 UUD 1945.jelaskan makna apa saja yang terkandung didalamnya.

II.  PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN


         
Dalam permasalahan Topik disini Pertama saya akan menjelaskan apa itu HAK dan Apa Itu Kewajiban.HAK merupakan sesuatu yang mutlak yang menjadi milik kita sejak lahir Contohnya Seperti Hak hidup,hak mendapatkan pengajaran dan sebagainya.Sedangkan KEWAJIBAN adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan rasa tanggung jawab Contoh Seperti Melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang di berikan dosen dengan sebaik-baiknya dan seterusnya.   
            
III.  Pasal 30 UUD 1945


Untuk mengetahui Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam pasal 30 UUD 1945 saya akan menjelaskan isi  dari pasal ini.pasal ini terdiri dari 5 ayat yaitu:

 **Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 : “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.

Maksud dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945 disini menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama yaitu hak untuk ikut serta dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara. Yang Berarti warga negara diharuskan supaya bisa turut serta dalam usaha mempertahanan negara dari gangguan ancaman baik itu dari luar maupun dari dalam negeri.
**Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 : “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”


Maksud dari Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 disini di jelaskan Di dalam usaha pertahanan dan keamanan di Indonesia, Pemerintah mempunyai dua institusi yang bertugas melindungi dan menjaga keamanan negara. Dua intitusi tersebut yaitu TNI dan KNRI sebagai kekuatan utama. Tapi dalam mempertahankan keamanan Negara mereka masih memerlukan Bantuan warga Negara Indonesia.

**Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 : “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.”
 
Maksud dari Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 disini di jelaskan Dalam menjalankan tugasnya TNI terdiri dari tiga angkatan, yaitu angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Masing-masing mempunyai tugas sendiri tetapi Tentara nasional Indonesia atau TNI mempunyai tugas utama yaitu mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

**Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 : “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
 
Maksud dari Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 disini Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi masyarakat dari semua ancaman maupun gangguan, mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum yang telah ada/dibuat.

**Pasal 30 ayat 5 UUD 1945 : ” Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
 

Maksud dari Pasal 30 ayat 5 UUD 1945 disini Semua hal yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan juga warga negara semua diatur dalam undang-undang.
  


IV.  HAK & KEWAJIBAN  WARGA NEGARA DALAM  PASAL 30 UUD 1945


Disini saya akan menyimpulkan tentang topik diskusi mengenai Hak dan Kewajioban Warga Negara tertuang dalam pasal 30 UUD 1945 jadi Usaha mempertahankan keamanan dan ketertiban bukan hanya menjadi tugas dari TNI dan KNRI. Tapi juga menjadi tugas warga Negara Indonesia. Bagaimanapun juga jika TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya bekerja sendiri-sendiri, usaha pertahanan dan keamanan Negara tidak akan pernah terwujud bila tanpa adanya bantuan dari masyarakat atau warga Negara. Jadi hak dan kewajiban setiap warga negara yaitu turut serta dalam usaha menjaga pertahanan dan keamanan negara.

Dan dikatankan juga dalam pasal 30 bahwahak dan kewajiban warga Negara yaitu turut serta dalam upaya menjaga pertahanan dan keamanan Negara. ini berlaku bagi semua warga Negara yang tinggal di Indonesia dan yang mengaku sebagai warga Negara,  Tidak ada alasan apapun untuk tidak menjalankan hak dan kewajiban tersebut. Karena jika tercipta suatu keamanan di Indonesia, kehidupan diantara masyarakatpun akan lebih serasi, makmur, dan rukun. 




V.  SOAL

1.      Jelaskan tujaun pendidikan nasional ?
Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

2.      Jelaskan pengertian bela Negara dalam kontek kehidupan berbangsa dan bernegara ?
Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada
negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.Bela negara juga merupakan filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat mengamalkan dan menerapkan peraturan baik berupa peraturan tertulis atau tidak tertulis yang menjadi aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu sendiri mampu mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku dalam negara tersebut, sehingga dapat mempertahankan negaranya dengan pendiriin dan kekuatan yang kokoh.

3.      Jelaskan Tujuan pendidikan kewarganegaraan diberikan di perguruan tinggi ?
·         Memiliki wawasan dan kesadaran kebangsaan dan rasa cinta tanah air  sebagai perwujudan warga negara Indonesia yang bertanggung jawab atas kelangsungan hidup bangsa dan negara
·         Memiliki wawasan dan penghargaan terhadap keanekaragaman masyarakat Indonesia sehingga mampu berkomunikasi baik dalam rangka meperkuat integrasi nasional
·         Memiliki wawasan, kesadaran dan kecakapan dalam melaksanakan hak, kewajiban, tanggung jawab dan peran sertanya sebagai warga negara yang cerdas, trampil dan berkarakter
·         Memiliki kesadaran dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia serta kewajiban dasar manusia sehingga mampu memperlakukan warga negara secara adil dan tidak diskriminatif
·         Berpartisipasi aktif membangun masyarakat Indonesia yang  demokratis dengan berlandaskan pada nilai dan budaya demokrasi  yang bersumber pada Pancasila
·         Memiliki  pola sikap,  pola pikir dan pola perilaku yang mendukung ketahanan nasional serta mampu menyesuaikannya dengan tuntutan perkembangan zaman demi kemajuan bangsa

4.      Jelaskan Kopetensi yang dihararpakan dari pendidikan kewarganegaraan ?
Undang-undang nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang :
  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
  4. Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
5.      Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan ?
Pengertian pendidikan kewiraan agak berbeda dengan program wajib latih mahasiswa (walapa) yang pernah dilaksanakan sebelum tahun 1970 an. Pendidikan walapa menitikberatkan pada pendidikan fisik,sedangkan pendidikan kewiraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang sifatnya kogntif dan efektif tentang bela negara dlm rangka ketahanan nasional. Demikian juga bahwa pendidikan kewiraan instrakurikuler dan wajib berbeda dengnan latihan mahasiswa yang bersifat ekstrakurikuler yang bersifat sukarela.

JIKA INGIN MENDOWNLOAD ARTIKELNYA LEBIH LENGKAP KLIK DIBAWAH INI ^^

 http://www.4shared.com/file/i_2ocVODce/Makalah_Hak_dan_Kewajiban_Warg.html

3 komentar: