I.
PEMBAHASAN
Hak dan Kewajioban Warga Negara tertuang dalam pasal 30 UUD 1945.jelaskan
makna apa saja yang terkandung didalamnya.
II.
PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN
Dalam permasalahan Topik disini
Pertama saya akan menjelaskan apa itu HAK dan Apa Itu Kewajiban.HAK merupakan
sesuatu yang mutlak yang menjadi milik kita sejak lahir Contohnya Seperti Hak
hidup,hak mendapatkan pengajaran dan sebagainya.Sedangkan KEWAJIBAN adalah
sesuatu yang harus dilakukan dengan rasa tanggung jawab Contoh Seperti Melaksanakan tata tertib di kampus,
melaksanakan tugas yang di berikan dosen dengan sebaik-baiknya dan seterusnya.
III.
Pasal 30 UUD 1945
Untuk mengetahui Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam
pasal 30 UUD 1945 saya akan
menjelaskan isi dari pasal ini.pasal ini
terdiri dari 5 ayat yaitu:
**Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 : “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara”.
Maksud
dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945 disini
menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama yaitu hak
untuk ikut serta dalam menjaga pertahanan dan keamanan negara. Yang
Berarti warga negara diharuskan supaya bisa turut serta dalam usaha
mempertahanan negara dari gangguan ancaman baik itu dari luar maupun dari dalam
negeri.
**Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 : “usaha pertahanan
dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”
Maksud dari Pasal 30
ayat 2 UUD 1945 disini di jelaskan Di dalam usaha pertahanan dan keamanan
di Indonesia, Pemerintah mempunyai dua institusi yang bertugas melindungi dan
menjaga keamanan negara. Dua intitusi tersebut yaitu TNI dan KNRI sebagai kekuatan
utama. Tapi dalam mempertahankan keamanan Negara mereka masih
memerlukan Bantuan warga Negara Indonesia.
**Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 : “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan darat, Angkatan Laut,
dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.”
Maksud dari Pasal 30
ayat 3 UUD 1945 disini di jelaskan Dalam menjalankan tugasnya TNI terdiri dari tiga angkatan, yaitu angkatan
darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Masing-masing mempunyai tugas
sendiri tetapi Tentara nasional Indonesia atau TNI mempunyai tugas utama yaitu mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
**Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 : “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga
keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani
masyarakat, serta menegakkan hukum.”
Maksud
dari Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 disini
Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat, melindungi masyarakat dari semua ancaman maupun
gangguan, mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum yang telah ada/dibuat.
**Pasal 30 ayat 5 UUD 1945 : ” Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,
syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan
undang-undang.
Maksud dari Pasal 30
ayat 5 UUD 1945 disini Semua hal yang berkaitan dengan pertahanan dan
keamanan negara yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan juga warga negara semua diatur dalam undang-undang.
IV.
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PASAL 30 UUD 1945
Disini saya akan menyimpulkan tentang topik diskusi
mengenai Hak dan Kewajioban Warga Negara tertuang dalam pasal 30 UUD
1945 jadi Usaha mempertahankan keamanan
dan ketertiban bukan hanya menjadi tugas dari TNI dan KNRI. Tapi juga menjadi
tugas warga Negara Indonesia. Bagaimanapun juga jika TNI dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia hanya bekerja sendiri-sendiri, usaha pertahanan dan keamanan
Negara tidak akan pernah terwujud bila tanpa adanya bantuan dari masyarakat
atau warga Negara. Jadi hak dan kewajiban setiap warga negara yaitu turut serta
dalam usaha menjaga pertahanan dan keamanan negara.
Dan dikatankan juga dalam pasal 30
bahwahak dan kewajiban warga Negara yaitu turut serta dalam upaya menjaga pertahanan
dan keamanan Negara. ini berlaku bagi semua warga Negara yang tinggal di Indonesia dan yang mengaku sebagai
warga Negara, Tidak ada alasan apapun
untuk tidak menjalankan hak dan kewajiban tersebut. Karena jika tercipta suatu
keamanan di Indonesia, kehidupan diantara masyarakatpun akan lebih serasi,
makmur, dan rukun.
V.
SOAL
1.
Jelaskan tujaun pendidikan nasional ?
Untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya, yaitu manusia yang
beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur,
memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani,
kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan.
2.
Jelaskan pengertian bela Negara dalam kontek
kehidupan berbangsa dan bernegara ?
Bela negara adalah tekad,
sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepada
negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.Bela negara juga merupakan filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat mengamalkan dan menerapkan peraturan baik berupa peraturan tertulis atau tidak tertulis yang menjadi aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu sendiri mampu mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku dalam negara tersebut, sehingga dapat mempertahankan negaranya dengan pendiriin dan kekuatan yang kokoh.
negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan negara bukan semata-mata tugas TNI, tetapi segenap warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.Bela negara juga merupakan filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat mengamalkan dan menerapkan peraturan baik berupa peraturan tertulis atau tidak tertulis yang menjadi aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu sendiri mampu mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku dalam negara tersebut, sehingga dapat mempertahankan negaranya dengan pendiriin dan kekuatan yang kokoh.
3.
Jelaskan Tujuan pendidikan kewarganegaraan diberikan
di perguruan tinggi ?
·
Memiliki wawasan
dan kesadaran kebangsaan dan rasa cinta tanah air sebagai perwujudan warga negara Indonesia
yang bertanggung jawab atas kelangsungan hidup bangsa dan negara
·
Memiliki wawasan
dan penghargaan terhadap keanekaragaman masyarakat Indonesia sehingga mampu
berkomunikasi baik dalam rangka meperkuat integrasi nasional
·
Memiliki
wawasan, kesadaran dan kecakapan dalam melaksanakan hak, kewajiban, tanggung
jawab dan peran sertanya sebagai warga negara yang cerdas, trampil dan
berkarakter
·
Memiliki
kesadaran dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia serta kewajiban dasar
manusia sehingga mampu memperlakukan warga negara secara adil dan tidak
diskriminatif
·
Berpartisipasi
aktif membangun masyarakat Indonesia yang
demokratis dengan berlandaskan pada nilai dan budaya demokrasi yang bersumber pada Pancasila
·
Memiliki pola sikap,
pola pikir dan pola perilaku yang mendukung ketahanan nasional serta
mampu menyesuaikannya dengan tuntutan perkembangan zaman demi kemajuan bangsa
4.
Jelaskan Kopetensi yang dihararpakan dari pendidikan
kewarganegaraan ?
Undang-undang
nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa
"pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik
dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga
negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga
negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik
Indonesia."
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta
didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang :
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
- Besifat profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
- Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Pengertian
pendidikan kewiraan agak berbeda dengan program wajib latih mahasiswa (walapa)
yang pernah dilaksanakan sebelum tahun 1970 an. Pendidikan walapa
menitikberatkan pada pendidikan fisik,sedangkan pendidikan kewiraan lebih
menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang sifatnya kogntif dan
efektif tentang bela negara dlm rangka ketahanan nasional. Demikian juga bahwa
pendidikan kewiraan instrakurikuler dan wajib berbeda dengnan latihan mahasiswa
yang bersifat ekstrakurikuler yang bersifat sukarela.
mantep mas penjelasan hak dan kewajiban warga negaranya
BalasHapusMantap mas
BalasHapusSangat detail, good job
BalasHapus